Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 4666
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ أُقِيمَ مَا بَقِيَ فِي مَالِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagian yang menjadi miliknya pada (kepemilikan) seorang budak, hendaklah budak tersebut dihargai dari hartanya."